Hukum
Qurban Kolektif
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta
alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan
orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.
Hewan yang digunakan untuk
sembelihan qurban adalah unta, sapi[1],
dan kambing. Bahkan para ulama berijma’ (bersepakat) tidak sah apabila
seseorang melakukan sembelihan dengan selain binatang ternak tadi.[2]
Ketentuan Qurban Kambing
Seekor kambing hanya untuk qurban
satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga
meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia.
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ
أَهْلِ بَيْتِهِ
”Pada masa Rasulullah shallallahu
’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai
qurban bagi dirinya dan keluarganya.”[3]
Asy Syaukani mengatakan, “(Dari
berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, qurban kambing boleh
diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa
atau lebih.”[4]
Ketentuan Qurban
Sapi dan Unta
Seekor sapi boleh dijadikan qurban
untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang)[5].
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ
فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ
عَشَرَةً
”Dahulu kami penah bersafar bersama
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka
kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk
seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”[6]
Begitu pula dari orang yang ikut
urunan qurban sapi atau unta, masing-masing boleh meniatkan untuk dirinya dan
keluarganya. Perhatikan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah berikut.
Soal pertama dari Fatwa Al Lajnah Ad
Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyah wal Ifta’ no. 8790
Soal: Bolehkah seorang muslim berqurban
unta atau sapi untuk tujuh orang, lalu masing-masing meniatkan untuk orang tua,
anak, kerabat, pengajar dan kaum muslimin lainnya. Apakah urunan tujuh
orang tadi masing-masing diniatkan untuk satu orang saja (tanpa disertai
lainnya) atau pahalanya boleh untuk yang lainnya?
Jawab: Yang diajarkan, unta dan sapi
dibolehkan untuk tujuh orang. Setiap tujuh orang itu boleh meniatkan untuk
dirinya sendiri dan anggota keluarganya.
Yang menandatangai fatwa ini:
Anggota: ’Abdullah bin Qu’ud,
’Abdullah bin Ghodyan
Wakil ketua: ’Abdur Rozaq ’Afifi
Ketua: ’Abdul ’Aziz bin ’Abdillah
bin Baz[7]
Bagaimana Hukum Qurban
Secara Kolektif?
Sebagaimana ketentuan di atas, satu
kambing hanya boleh untuk satu orang (dan boleh diniatkan untuk anggota
keluarga), satu sapi untuk tujuh orang (termasuk anggota keluarganya), dan satu
unta untuk sepuluh orang (termasuk anggota keluarganya), lalu bagaimana jika 1
kambing dijadikan qurban untuk 10 orang atau untuk satu sekolahan (yang
memiliki murid ratusan orang) atau satu desa? Ada yang melakukan seperti ini
dengan alasan dana yang begitu terbatas.
Sebagai jawabannya, alangkah baiknya
kita perhatikan fatwa ulama yang terhimpun dalam Al Lajnah Ad Da-imah (komisi
fatwa di Saudi Arabia) mengenai hal ini.
Soal kedua dari Fatwa Al Lajnah Ad
Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ no. 3055
Soal: Ada seorang ayah yang
meninggal dunia. Kemudian anaknya tersebut ingin berqurban untuk ayahnya. Namun
ada yang menyarankan padanya, ”Engkau tidak boleh menyembelih unta untuk qurban
satu orang. Sebaiknya yang disembelih adalah satu ekor kambing. Karena unta
lebih utama dari kambing. Jadi yang mengatakan ”Sembelihlah unta”, itu keliru”.
Karena apabila ingin berkurban dengan unta, maka harus dengan patungan
bareng-bareng.
Jawab:
Boleh berkurban atas nama orang yang
meninggal dunia, baik dengan satu kambing atau satu unta. Adapun orang yang
mengatakan bahwa unta hanya boleh disembelih dengan patungan bareng-bareng,
maka perkataan dia yang sebenarnya keliru. Akan tetapi, kambing tidak sah
kecuali untuk satu orang dan shohibul qurban (orang yang berqurban) boleh
meniatkan pahala qurban kambing tadi untuk anggota keluarganya. Adapun unta
boleh untuk satu atau tujuh orang dengan bareng-bareng berqurban. Tujuh orang
tadi nantinya boleh patungan dalam qurban satu unta. Sedangkan sapi, kasusnya
sama dengan unta.
Hanya Allah yang memberi taufik.
Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Yang menandatangai fatwa ini:
Anggota: ’Abdullah bin Qu’ud,
’Abdullah bin Ghodyan
Ketua: ’Abdul ’Aziz bin ’Abdillah
bin Baz[8]
Dari penjelasan ini, maka kita bisa
ambil beberapa pelajaran:
- Seorang pelaku qurban dengan seekor kambing boleh
mengatasnamakan qurbannya atas dirinya dan keluarganya.
- Qurban dengan sapi atau unta boleh dipikul oleh tujuh
orang.
- Yang dimaksud kambing untuk satu orang, sapi dan unta
untuk tujuh orang adalah dalam masalah orang yang menanggung
pembiayaannya.
- Tidak sah berqurban dengan seekor kambing secara
kolektif/urunan lebih dari satu orang lalu diniatkan atas nama jama’ah,
sekolah, RT atau desa. Kambing yang disembelih dengan cara seperti ini
merupakan daging kambing biasa dan bukan daging qurban.
Solusi dalam Iuran Qurban
Solusi yang bisa kami tawarkan untuk
masalah iuran hewan qurban secara patungan adalah dengan acara arisan qurban.
Jadi setiap tahun beberapa orang bisa bergantian untuk berqurban. Di antara
alasan dibolehkan hal ini karena sebagian ulama membolehkan berutang ketika
melakukan qurban.
Imam Ahmad bin Hambal mengatakan
tentang orang yang tidak mampu aqiqah, ”Jika seseorang tidak mampu aqiqah, maka
hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya.
Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu ’alaihi
wa sallam.”[9]
Qurban sama halnya dengan aqiqah.
Sufyan Ats Tsauri mengatakan, ”Dulu
Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk
disembelih. Lalu dikatakan padanya, ”Apakah betul engkau mencari utangan dan
telah menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, ”Aku telah
mendengar firman Allah,
لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ
”Kamu akan memperoleh kebaikan
yang banyak padanya.” (QS. Al Hajj: 36)”[10]
Catatan:
- Yang mengikuti arisan tersebut hendaknya orang yang
berkemampuan karena yang namanya arisan berarti berutang.
- Harga kambing bisa berubah setiap tahunnya. Oleh karena
itu, arisan pada tahun pertama lebih baik setorannya dilebihkan dari
perkiraan harga kambing untuk tahun tersebut.
- Ketika menyembelih tetap mengatasnamakan individu (satu
orang untuk kambing atau tujuh orang untuk sapi dan unta) dan bukan
mengatasnamakan jama’ah atau kelompok arisan.
Bagaimana dengan Hadits
”Ini adalah qurbanku dan qurban siapa saja dari umatku yang belum berqurban”?
Sebagian orang ada yang beralasan
benarnya qurban secara kolektif melebihi ketentuan syari’at yang dikemukakan di
atas dengan alasan hadits Jabir bin ’Abdillah berikut,
شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ
مِنْبَرِهِ وَأُتِىَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
بِيَدِهِ وَقَالَ « بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ
لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى ».
”Aku bersama Rasulullah shallallahu
’alaihi wa sallam menghadiri shalat Idul Adha di tanah lapang. Setelah Nabi
shallallahu ’alaihi wa sallam berkhutbah, beliau turun dari mimbar
kemudian beliau diserahkan satu ekor domba. Lalu beliau memotong dengan tangannya,
lantas bersabda, ”Bismillah, wallahu akbar. Ini adalah qurbanku dan
qurban siapa saja dari umatku yang tidak ikut berqurban”.”[11]
Mereka beralasan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam saja niatkan
untuk seluruh umatnya yang tidak berqurban, maka berarti kami boleh niatkan
qurban untuk satu RT, satu sekolahan atau satu desa.
Sanggahan: Mengenai hadits ”qurban siapa saja
yang tidak ikut berqurban”, ini adalah khusus untuk Nabi shallallahu ’alaihi
wa sallam dan tidak untuk yang lainnya. Jadi, beliau diperbolehkan
berkurban untuk seluruh umatnya (selain keluarganya). Sedangkan umatnya hanya
diperbolehkan menyembelih qurban untuk dirinya dan keluarganya sebagaimana
dijelaskan di muka.
Al Qodhi Abu Ishaq mengatakan,
”Perkataan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ini –wallahu a’lam-
sebagaimana seseorang boleh berqurban untuk dirinya dan keluarganya, Nabi
shallallahu ’alaihi wa sallam boleh berqurban atas nama seluruh kaum muslimin
karena beliau adalah ayah mereka dan istri-istri beliau adalah ibu mereka.”[12]
Oleh karena, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah ayah kaum
muslimin, maka beliau diperbolehkan meniatkan qurban untuk dirinya dan
keluarganya (yaitu seluruh kaum muslimin).
Kesimpulan:
- Penyembelihan qurban untuk diri dan keluarga dibolehkan
sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Hal ini berdasarkan amalan yang
dilakukan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan para
sahabatnya.
- Penyembelihan qurban untuk diri sendiri dan untuk
seluruh umat Islam selain keluarga hanyalah khusus bagi Rasulullah shallallahu
’alaihi wa sallam. Dalilnya, para sahabat tidak ada yang melakukan hal
tersebut sepeninggal Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Yang ada
mereka hanya menyembelih qurban untuk diri sendiri dan keluarga.
- Sebagian kaum muslimin yang menyembelih qurban untuk
satu sekolah atau untuk satu RT atau untuk satu desa adalah keliru,
seperti ini tidak dilakukan oleh para salaf terdahulu.
-
Tambahan pembahasan -
Ketentuan Umur Hewan
Qurban
Ketentuan umur untuk hewan qurban
tersebut adalah sebagai berikut.
- Unta, umur minimal 5 tahun
- Sapi, umur minimal 2 tahun
- Kambing, umur minimal 1 tahun
- Domba Jadza’ah, umur minimal 6 bulan[13]
Hewan Qurban yang Lebih
Utama
Yang paling dianjurkan sebagai hewan
qurban sebagai berikut:
- Yang paling gemuk dan sempurna. Bahkan jika berqurban
dengan satu qurban yang gemuk itu lebih baik daripada dua hewan qurban
yang kurus. Karena yang diinginkan adalah daging. Semakin banyak daging
yang dimiliki hewan tersebut maka itu semakin baik.
- Hewan qurban yang lebih utama adalah unta, kemudian
sapi, kemudian kambing. Namun satu ekor kambing lebih baik daripada
kolektif dalam sapi atau unta.
- Warna yang paling utama adalah putih polos, kemudian
warna debu (abu-abu), kemudian warna hitam.
- Berkurban dengan hewan jantan lebih utama dari hewan
betina.[14]
Cacat Hewan Qurban[15]
Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3:
- Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada
4:
- Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya
Jika butanya belum jelas – orang
yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut
satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang
rabun senja. ulama' madzhab syafi'iyah menegaskan hewan yang rabun boleh
digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.
- Sakit dan tampak jelas sakitnya
- Pincang dan tampak jelas pincangnya
Artinya pincang dan tidak bisa
berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan
dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.
- Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang
Dan jika ada hewan yang cacatnya
lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan
berqurban. (lih. Shahih Fiqih Sunnah, 2I/373 & Syarhul Mumti' 3/294).
2. Cacat yang menyebabkan makruh
untuk berqurban, ada 2:
- Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
- Tanduknya pecah atau patah (lihat Shahih Fiqih Sunnah,
2/373)
3. Cacat yang tidak berpengaruh pada
hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.
Selain 6 jenis cacat di atas atau
cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan
qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak
berhidung. Wallahu a'lam. (lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/373)
Semoga pelajaran yang kami sajikan
ini bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Segala puji bagi Allah yang dengan
nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi
kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar