Sabtu, 25 Juli 2020

Hukum Qurban Kolektif

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.

 

Hewan yang digunakan untuk sembelihan qurban adalah unta, sapi[1], dan kambing. Bahkan para ulama berijma’ (bersepakat) tidak sah apabila seseorang melakukan sembelihan dengan selain binatang ternak tadi.[2]

Ketentuan Qurban Kambing

Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia.

كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”[3]

Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.”[4]

Ketentuan Qurban Sapi  dan Unta

Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang)[5]. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً

”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”[6]

Begitu pula dari orang yang ikut urunan qurban sapi atau unta, masing-masing boleh meniatkan untuk dirinya dan keluarganya. Perhatikan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah berikut.

Soal pertama dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyah wal Ifta’ no. 8790

Soal: Bolehkah seorang muslim berqurban unta atau sapi untuk tujuh orang, lalu masing-masing meniatkan untuk orang tua, anak, kerabat, pengajar dan kaum muslimin lainnya.  Apakah urunan tujuh orang tadi masing-masing diniatkan untuk satu orang saja (tanpa disertai lainnya) atau pahalanya boleh untuk yang lainnya?

Jawab: Yang diajarkan, unta dan sapi dibolehkan untuk tujuh orang. Setiap tujuh orang itu boleh meniatkan untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya.

Yang menandatangai fatwa ini:

Anggota: ’Abdullah bin Qu’ud, ’Abdullah bin Ghodyan

Wakil ketua: ’Abdur Rozaq ’Afifi

Ketua: ’Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz[7]

Bagaimana Hukum Qurban Secara Kolektif?

Sebagaimana ketentuan di atas, satu kambing hanya boleh untuk satu orang (dan boleh diniatkan untuk anggota keluarga), satu sapi untuk tujuh orang (termasuk anggota keluarganya), dan satu unta untuk sepuluh orang (termasuk anggota keluarganya), lalu bagaimana jika 1 kambing dijadikan qurban untuk 10 orang atau untuk satu sekolahan (yang memiliki murid ratusan orang) atau satu desa? Ada yang melakukan seperti ini dengan alasan dana yang begitu terbatas.

Sebagai jawabannya, alangkah baiknya kita perhatikan fatwa ulama yang terhimpun dalam Al Lajnah Ad Da-imah (komisi fatwa di Saudi Arabia) mengenai hal ini.

Soal kedua dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ no. 3055

Soal: Ada seorang ayah yang meninggal dunia. Kemudian anaknya tersebut ingin berqurban untuk ayahnya. Namun ada yang menyarankan padanya, ”Engkau tidak boleh menyembelih unta untuk qurban satu orang. Sebaiknya yang disembelih adalah satu ekor kambing. Karena unta lebih utama dari kambing. Jadi yang mengatakan ”Sembelihlah unta”, itu keliru”. Karena apabila ingin berkurban dengan unta, maka harus dengan patungan bareng-bareng.

Jawab:

Boleh berkurban atas nama orang yang meninggal dunia, baik dengan satu kambing atau satu unta. Adapun orang yang mengatakan bahwa unta hanya boleh disembelih dengan patungan bareng-bareng, maka perkataan dia yang sebenarnya keliru. Akan tetapi, kambing tidak sah kecuali untuk satu orang dan shohibul qurban (orang yang berqurban) boleh meniatkan pahala qurban kambing tadi untuk anggota keluarganya. Adapun unta boleh untuk satu atau tujuh orang dengan bareng-bareng berqurban. Tujuh orang tadi nantinya boleh patungan dalam qurban satu unta. Sedangkan sapi, kasusnya sama dengan unta.

Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Yang menandatangai fatwa ini:

Anggota: ’Abdullah bin Qu’ud, ’Abdullah bin Ghodyan

Ketua: ’Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz[8]

Dari penjelasan ini, maka kita bisa ambil beberapa pelajaran:

  1. Seorang pelaku qurban dengan seekor kambing boleh mengatasnamakan qurbannya atas dirinya dan keluarganya.
  2. Qurban dengan sapi atau unta boleh dipikul oleh tujuh orang.
  3. Yang dimaksud kambing untuk satu orang, sapi dan unta untuk tujuh orang adalah dalam masalah orang yang menanggung pembiayaannya.
  4. Tidak sah berqurban dengan seekor kambing secara kolektif/urunan lebih dari satu orang lalu diniatkan atas nama jama’ah, sekolah, RT atau desa. Kambing yang disembelih dengan cara seperti ini merupakan daging kambing biasa dan bukan daging qurban.

Solusi dalam Iuran Qurban

Solusi yang bisa kami tawarkan untuk masalah iuran hewan qurban secara patungan adalah dengan acara arisan qurban. Jadi setiap tahun beberapa orang bisa bergantian untuk berqurban. Di antara alasan dibolehkan hal ini karena sebagian ulama membolehkan berutang ketika melakukan qurban.

Imam Ahmad bin Hambal mengatakan tentang orang yang tidak mampu aqiqah, ”Jika seseorang tidak mampu aqiqah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.”[9] Qurban sama halnya dengan aqiqah.

Sufyan Ats Tsauri mengatakan, ”Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, ”Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, ”Aku telah mendengar firman Allah,

لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ

Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al Hajj: 36)”[10]

Catatan:

  1. Yang mengikuti arisan tersebut hendaknya orang yang berkemampuan karena yang namanya arisan berarti berutang.
  2. Harga kambing bisa berubah setiap tahunnya. Oleh karena itu, arisan pada tahun pertama lebih baik setorannya dilebihkan dari perkiraan harga kambing untuk tahun tersebut.
  3. Ketika menyembelih tetap mengatasnamakan individu (satu orang untuk kambing atau tujuh orang untuk sapi dan unta) dan bukan mengatasnamakan jama’ah atau kelompok arisan.

Bagaimana dengan Hadits ”Ini adalah qurbanku dan qurban siapa saja dari umatku yang belum berqurban”?

Sebagian orang ada yang beralasan benarnya qurban secara kolektif melebihi ketentuan syari’at yang dikemukakan di atas dengan alasan hadits Jabir bin ’Abdillah berikut,

شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِىَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِيَدِهِ وَقَالَ « بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى ».

”Aku bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menghadiri shalat Idul Adha di tanah lapang. Setelah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berkhutbah, beliau turun dari mimbar kemudian beliau diserahkan satu ekor domba. Lalu beliau memotong dengan tangannya, lantas bersabda, ”Bismillah, wallahu akbar. Ini adalah qurbanku dan qurban siapa saja dari umatku yang tidak ikut berqurban”.”[11] Mereka beralasan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam saja niatkan untuk seluruh umatnya yang tidak berqurban, maka berarti kami boleh niatkan qurban untuk satu RT, satu sekolahan atau satu desa.

Sanggahan: Mengenai hadits ”qurban siapa saja yang tidak ikut berqurban”, ini adalah khusus untuk Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan tidak untuk yang lainnya. Jadi, beliau diperbolehkan berkurban untuk seluruh umatnya (selain keluarganya). Sedangkan umatnya hanya diperbolehkan menyembelih qurban untuk dirinya dan keluarganya sebagaimana dijelaskan di muka.

Al Qodhi Abu Ishaq mengatakan, ”Perkataan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ini –wallahu a’lam- sebagaimana seseorang boleh  berqurban untuk dirinya dan keluarganya, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam boleh berqurban atas nama seluruh kaum muslimin karena beliau adalah ayah mereka dan istri-istri beliau adalah ibu mereka.”[12] Oleh karena, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah ayah kaum muslimin, maka beliau diperbolehkan meniatkan qurban untuk dirinya dan keluarganya (yaitu seluruh kaum muslimin).

Kesimpulan:

  1. Penyembelihan qurban untuk diri dan keluarga dibolehkan sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Hal ini berdasarkan amalan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan para sahabatnya.
  2. Penyembelihan qurban untuk diri sendiri dan untuk seluruh umat Islam selain keluarga hanyalah khusus bagi Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Dalilnya, para sahabat tidak ada yang melakukan hal tersebut sepeninggal Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Yang ada mereka hanya menyembelih qurban untuk diri sendiri dan keluarga.
  3. Sebagian kaum muslimin yang menyembelih qurban untuk satu sekolah atau untuk satu RT atau untuk satu desa adalah keliru, seperti ini tidak dilakukan oleh para salaf terdahulu.

- Tambahan pembahasan -

Ketentuan Umur Hewan Qurban

Ketentuan umur untuk hewan qurban tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Unta, umur minimal  5 tahun
  2. Sapi, umur minimal 2 tahun
  3. Kambing, umur minimal 1 tahun
  4. Domba Jadza’ah, umur minimal 6 bulan[13]

Hewan Qurban yang Lebih Utama

Yang paling dianjurkan sebagai hewan qurban sebagai berikut:

  1. Yang paling gemuk dan sempurna. Bahkan jika berqurban dengan satu qurban yang gemuk itu lebih baik daripada dua hewan qurban yang kurus. Karena yang diinginkan adalah daging. Semakin banyak daging yang dimiliki hewan tersebut maka itu semakin baik.
  2. Hewan qurban yang lebih utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing. Namun satu ekor kambing lebih baik daripada kolektif dalam sapi atau unta.
  3. Warna yang paling utama adalah putih polos, kemudian warna debu (abu-abu), kemudian warna hitam.
  4. Berkurban dengan hewan jantan lebih utama dari hewan betina.[14]

Cacat Hewan Qurban[15]

Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3:

  1. Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4:
  • Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya

Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama' madzhab syafi'iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.

  • Sakit dan tampak jelas sakitnya
  • Pincang dan tampak jelas pincangnya

Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.

  • Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang

Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban. (lih. Shahih Fiqih Sunnah, 2I/373 & Syarhul Mumti' 3/294).

2. Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2:

  • Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
  • Tanduknya pecah atau patah (lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/373)

3. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.

Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a'lam. (lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/373)

Semoga pelajaran yang kami sajikan ini bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.


Kamis, 23 Juli 2020

10 LANGKAH PRAKTIS MENJADI PERUQYAH SYAR’IYYAH



  
1.       LURUSKAN NIAT

Niat punya andil yang penting agar amal kita diterima Allah sebagai suatu ibadah. Begitu juga dalam melakukan terapi ruqyah. Baik peruqyah atau yang diruqyah harus memiliki niat yang lurus, ikhlas berharap hanya pada Allah semata. Agar apa yang dilakukan keduanya tidak sia-sia, namun berpahala di sisi Allah SWT. Alangkah indahnya, jika upaya yang dilakukan peruqyah dalam menolong saudaranya berbuah pahala dan kesabaran pasien menghasilkan pengampunan dosa-dosa dan pertambahan pahala baginya.

2.       PASANG KEYAKINAN
Saat menjalani terapi ruqyah, peruqyah dan pasien tidak boleh berpaling keyakinannya dari Allah. Ketika melakukan terapi, sembuh atau tidaknya seorang pasien bukanlah wewenang peruqyah, akan tetapi semata-mata hak otoritas Allah SWT. Kesembuhan yang datang bukan karena kehebatan peruqyah atau lantunan suaranya yang merdu, akan tetapi Allah lah yang menyembuhkannya bukan yang lain. Maka dari itu, buanglah jauh-jauh keyakinan kita akan adanya benda keramat, mantra sakti atau manjurnya ludah sang peruqyah. Jika kita masih menyimpan jimat, maka buanglah. Jika kita masih mengamalkan wirid-wirid yang tidak dicontohkan Rasulullah SAW, tinggalkanlah. Tanamkan pada diri kita bahwa pertolongan dan kesembuhan hanya datang dari Allah semata.

3.       BERSUCI
Disarankan, peruqyah dan pasien bersuci atau berwudhu terlebih dulu sebelum melakukan terapi ruqyah. Keduanya harus suci dari hadats besar dan kecil. Itulah kondisi terbaik karena kita hendak beribadah, memohon dan berdoa meminta kesembuhan pada Dzat Yang Maha Suci dan Maha Penyembuh.

4.       SHALAT SUNNAH
“Apabila Rasulullah menghadapi masalah yang pelik, maka beliau shalat (sunnah) dua rakaat.” Itulah bunyi hadits riwayat Abu Daud no. 1134. Gangguan syetan atau kesurupan yang dialami seseorang adalah masalah pelik. Kita akan menghadapi musuh yang tidak Nampak mata. Maka dari itu, alangkah baiknya jika kita shalat sunnah dua rakaat terlebih dahulu sebelum melakukan terapi ruqyah. Dan setelah shalat kita memohon pertolongan, kekuatan dan kesembuhan dari Allah.

5.       MEMOHON PERLINDUNGAN
Sebagian orang pernah mengadu kepada penulis bahwa saat ia mencoba meruqyah seseorang, setan yang ada dalam tubuh mengancamnya akan balik masuk ke tubuh pasien. Ancaman itu membuat nyalinya menciut dan tidak berani untuk meruqyah lagi. Itulah tipudaya setan untuk mencegah kita berbuat kebaikan  dengan menolong pasien agar terselamatkan dari praktik perdukunan. Jangan gentar bila menghadapi ancaman seperti itu. Berlindunglah kepada Allah dengan totalitas dari kejahatan setan sebelum melakukan terapi ruqyah.

6.       PUJIAN KEPADA ALLAH
Ruqyah adalah do’a. Saat kita meruqyah seseorang berarti kita sedang mendo’akannya, memohon kesembuhan dari Allah. Sebagaimana adab berdo’a yang masyhur, dianjurkan untuk memulainya dengan pujian kepada Allah. Begitu pula yang patut dilakukan dalam ruqyah syar’iyyah. Agungkanlah Allah dengan menyebut nama-nama-Nya yang indah (asmaul husna) saat memulai terapi ruqyah.

7.       SHALAWAT PADA RASULULLAH
Adab berdo’a yang lain adalah mengawalinya dengan bershalawat pada Nabi Muhammad saw. Banyak macam shalawat yang beredar di masyarakat, waspadalah. Pilih shalawat yang disunnahkan, yang jelas sumber haditsnya, lalu tinggalkan shalawat yang tidak jelas sumbernya atau mengandung penyimpangan akidah dalam maknanya. Dan shalawat yang paling utama adalah shalawat Ibrahimiyyah seperti yang kita baca ketika duduk tasyahud akhir dalam shalat.
8.       BACAAN YANG BAIK DAN BENAR
Terapi ruqyah adalah bagian dari ibadah. Dalam terapi ini, peruqyah membaca ayat-ayat suci dan do’a-do’a resep ilahi, sedang pasien cukup diam dan mendengarkan dengan seksama. Bacaan peruqyah diharuskan bagus tajwid dan makhorijul hurufnya sehingga setiap huruf yang dibaca mengandung sepuluh hasanah (kebaikan). Alangkah beruntungnya peruqyah dan pasien, ketika proses terapi berlangsung maka otomatis keduanya juga mendulang pahala yang melimpah karena bacaan ayat-ayat suci tersebut.


9.       SAMPAIKAN DAKWAH ILALLAH
Pada saat melakukan terapi ruqyah, maka kita bisa barengi dengan dakwah. Dakwah bisa disampaikan kepada pasien maupun pada jin yang ada dalam tubuhnya. Kepada pasien, kita sampaikan untuk terus bersabar atas ujian penyakitnya dan selalu memperbaiki ibadah kepada Allah serta memohon kesembuhan dari-Nya. Dan kepada jin pengganggu, kita sampaikan untuk segera bertaubat kepada Allah dan meninggalkan tubuh pasien. Karena manusia dan jin diciptakan hanya untuk ibadah pada Allah. Jika jin itu terus mengganggu dan menyakiti orang muslim maka ia telah zhalim, yang jika tidak segera bertaubat maka Allah akan membalasnya dengan neraka. Ajaklah jin-jin tersebut kembali pada ajaran Islam yang murni.
Sungguh, penulis sendiri telah membuktikan akan efektifnya cara ini untuk berdakwah. Pasien yang tadinya lalai, akhirnya bertaubat dan mau memperbaiki kesalahannya. Juga jin pengganggu yang tadinya membandel, tidak mau keluar, akhirnya luluh dan mau bertaubat dengan meninggalkan kezhaliman yang ia lakukan (keluar dari tubuh pasien). Aktifitas ruqyah bukan sekedar berurusan dengan jin, menyakiti dan mengusirnya keluar. Akan tetapi di sana sarat dengan nilai dakwah Islamiyyah.

10.   OPTIMIS DAN ULET
Tidak semua yang kita usahakan akan berbuah manis seperti yang kita harapkan. Kadang terapi sudah sering kita lakukan, namun pasien tak kunjung mengalami perubahan. Bahkan si pasien dihinggapi keputus asaan sehingga beranggapan bahwa dengan ruqyah syar’iyyah penyakitnya malah tidak segera sembuh. Padahal, saat ia ke dukun perbaikan kondisinya cepat ia rasakan. Itulah tipu daya iblis dan sekutunya yang harus ditepis. Ingat, kesembuhan hak wewenang Allah semata. Orang yang pergi ke dukun, lalu sembuh, itu bukanlah karena kehebatan si dukun. Karena banyak juga pasien yang semakin parah penyakitnya setelah pergi ke praktik perdukunan.

Yang harus kita lakukan adalah mencari kesembuhan dengan cara yang dibenarkan syari’at. Agar berbuah pahala dan ampunan bukan malah menambah dosa dan kesesatan. Ingat, terapi ruqyah syar’iyyah adalah jalan terbaik bagi pasien. Jika belum diberi kesembuhan di awal terapi ruqyah, maka ulangilah lagi dan lagi. Semakin sering kita lakukan terapi ruqyah, semakin banyak pula pahala dan ampunan Allah yang akan kita raih, bi idznillah, hal ini dikarenakan kita makin banyak mendengar ayat-ayat Al-Qur’an. Maka mari kita simak nasihat dari Rasulullah SAW, “Berobatlah wahai hamba Allah, dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang diharamkan.”* Wallahu a’lam bis shawab.
Oleh Agung Al-Mumtazy
*Kutipan dari buku Ruqyah yang direkomendasikan Rasulullah saw karya Ust. Hasan Bishri, Lc
x
Faktor Maraknya Kesyirikan – Seri Ruqyah yang Syar’iyah
Abu Wildan Hisan

Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) syirik dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendak, barang siapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar”. (QS. An Nisaa/4: 48).

Bersyukur sekali kita terlahir dan dibesarkan di bumi Indonesia, negeri tercinta dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Negara yang diberkahi keindahan alam, kekayaan melimpah, juga keunikan budayanya. Saking uniknya, terkadang saya masih terkaget kaget dengan banyak fenomena masyarakatnya.
Beberapa waktu yang lalu Indonesia dihebohkan dengan kematian Mbah Maridjan (juru kunci Merapi). Kejadian ini sempat menjadi topik hangat di perbincangkan oleh masyarakat. Kalau dipikir mana mungkin, seorang yang tua renta dapat menjaga gunung yang tangguh apalagi jika kita telusuri bahwa juru kunci tersebut berperan sebagai mediator antara masyarakat dengan hal-hal gaib yang ada di sekitar gunung merapi.
Kisah lain, dukun cilik Ponari, yang konon dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit hanya dengan meminum air batu keramat (yang bahkan disebut-sebut berasal dari surga). Belum lagi praktek ngalap (mencari) berkah dari pohon, mencari rejeki dari jin di Gunung Lawu, penangkapan tuyul dalam botol, percaya kepada tathoyyur (primbon), praktek horoskop (ramal nasib di televisi), pengajaran ilmu kekebalan atau kebatinan, lempar sesajen ke lautan, sampai-sampai kita sudah tidak asing lagi bila bersinggungan dengan hal-hal yang berbau mistis dan keramat mulai keris, pedang, batu permata, cincin, kalung, gelang yang dipercaya dapat membawa kekuatan magis bahkan kebal terhadap senjata tajam.
Fenomena ini, membuat mau tidak mau, nyata tidak nyata akan membawa kita pada arah kesyirikan. Tragisnya lagi, kesyirikan-kesyirikan seperti ini menjadi semakin laris dan tersebar di kalangan orang-orang jahil di kalangan kaum muslimin, ditambah lagi peran media yang begitu mem-blow-up dan mendramatisir untuk cari berita walapun terkadang merusak aqidah dan iman umat.
Inilah gambaran bangsa kita pak...bu, tugas dan tanggung jawab kita semua untuk memerangi segala kebodohan di negara ini, sudah berpuluh-puluh tahun merdeka gak berubah-berubah. Bertambah tahun, semakin banyak bentuk-bentuk kemusyrikan, semakin samar mana yang musyrik atau bukan. Mengingat maraknya fenomena tersebut, hendaknya kita banyak belajar dari sejarah dan pengalaman, berapa banyak kaum yang binasa dan tertimpa azab akibat perbuatan menyekutukan Allah SWT.
Syirik termasuk persoalan bid’ah paling besar dalam kehidupan manusia yang perlu ditangani dengan sungguh-sungguh. Syirik bisa saja dilakukan oleh siapapun. Apabila seseorang menyekutukan Allah Swt dengan sesuatu makhluk-Nya, baik dengan sadar atau tidak, memiliki kepercayaan dan i’tikad dalam ubudiyah, uluhiyyah dan rububiyyah, maka ia jelas-jelas telah berbuat syirik.....

Pengertian Syirik
Syirk berasal dari kata شَرِكَيَشْرَكُشرِكًا yang berarti: menjadi sekutu baginya, memberikan bagian untuknya baik sedikit ataupun banyak di dalam dzat, atau makna.
Syirik memiliki beberapa tingkatan, dan kesemuanya tercela, yakni syirk al akbar (besar) & syirk al ashghor (kecil). Sedangkan dari sisi apakah dapat diketahui manusia lain ada syirk adz dzôhir/jâliy (jelas), syirk al khofy (tersembunyi)

Syirik al Akbar
Syirik akbar adalah menjadikan tandingan bagi Allah dalam hal ‘uluhiyyah atau ‘ibadah. Inilah yang dimaksud dalam surah An-Nisa[4]: 48,116 diatas, mengakibatkan pelakunya ke luar dari agama Islam, serta kekal selama-lamanya dalam neraka bila tidak taubat darinya.

Syirik al Ashghar
Setiap ucapan atau perbuatan yang dinyatakan syirik oleh syara’ tetapi tidak mengeluarkan dari agama, seperti riya’, yaitu seseorang yang shalat karena Allah akan tetapi dia menghiasinya/membaguskanya supaya dilihat manusia, atau seseorang berinfaq untuk taqarub kepada Allah tetapi dia juga menginginkan pujian manusia.
Syirik inilah yang pernah ditakutkan oleh Nabi kita, Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wasallam- menimpa umatnya. Beliau khawatir jika umatnya tertimpa syirik kecil, apalagi jika yang menimpa mereka adalah syirik besar yang merupakan kekafiran, bisa mengeluarkan manusia dari Islam. Sebagaimana beliau bersabda,
”Sesungguhnya sesuatu yang paling aku takutkan atas diri kalian adalah syirik ashghor (kecil)". Mereka (Para sahabat) berkata, "Apa itu syirik kecil, wahai Rasulullah?" Beliau bersabda, "Riya’ (ingin diperhatikan saat beramal). Allah -Azza wa Jalla- berfirman di hari kiamat saat Allah memberikan balasan kepada manusia berdasarkan amalan-amalan mereka, “Pergilah kalian kepada orang-orang yang kalian berbuat riya’ (di depannya) ketika di dunia; perhatikanlah, apakah kalian mendapatkan pada mereka balasan”. [HR. Ahmad (5/428-429)].

Syirk adz Dzôhir
Syirik ini terjadi dalam perbuatan secara jelas bisa dilihat manusia, semisal menyembah berhala, menyembelih hewan untuk selain Allah dll. Ini terkategori juga sebagai syirk al akbar (besar)

Syirk al Khofy
Syirik al-khofy adalah syirik yang manusia tidak mengetahuinya, karena tersembunyi dalam hati. Seperti riya’ (pamer) dan sum’ah (ingin didengar org). Riya’ bisa masuk dalam kategori syirik al akbar jika amalnya hanya untuk manusia, bukan untuk Allah, ia lakukan kalau dilihat manusia, kalau tidak dilihat maka ia tidak lakukan. Namun jika amalnya untuk Allah namun ia mengharap juga pujian manusia maka termasuk syirik al ashghar. Begitu juga bersumpah dengan selain nama Allah adalah syirik ashghar, tetapi jika yang bersumpahnya itu dengan keyakinan bahwa yang dia pakai untuk sumpah itu menyamai keagungan Allah maka ini termasuk syirk al akbar.
Syirik ada dalam banyak hal, diantaranya adalah:
1. Syirk al Istiqlâl, yakni menetapkan adanya dua Tuhan atau lebih yg mereka saling bebas.
2. Syirk at Tab’idh, yakni menetapkan bahwa Tuhan terbagi-bagi.
3. Syirk at Taqrîb, yakni beribadah kepada selain Allah untuk mendekatkan diri kepada Allah, seperti generasi awal zaman jahiliyyah.
4. Syirk at Taqlid, yakni beribadah kepada selain Allah karena ikut orang lain.
5. Berhukum dengan selain yg diturunkan Allah dan menghalalkannya. Karena firman Allah:
Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah. dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. (QS At Taubah/9 : 31).
Ady bin Hatim radhiyallahu ’anhu berkata: Wahai Rasulullah mereka (nasrani) tidaklah menyembah mereka (rahib). Maka Rasul menjawab: Benar, akan tetapi mereka (rahib dan orang alimnya) menghalalkan apa-apa yang diharamkan Allah maka mereka (nasrani) menghalalkannya, dan mereka mengharamkan apa yang dihalalkan Allah maka mereka (nasrani) mengharamkannya pula, itulah penyembahan mereka (nasrani) kepada mereka (rahib dan orang alimnya). (HR. Baihaqi, dan Tirmidzi dengan sanad Hasan)
6. Syirk al Aghrôdh, yakni ber’amal untuk selain Allah.
7. Syirk al Asbâb, yakni menyandarkan akibat hanya kepada sebab-sebab semata. (Sumber: al-fatah-khairu-ummah.blogspot.com)

Hukum Qurban Kolektif Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan ...

Pages